PERDA
Peraturan Daerah Nomor 73 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN...
Pasal 24
BAB 4 — STAF AHLI
(1) Bupati dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu Staf Ahli.
(2) Staf Ahli merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(3) Staf Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati, dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah.
