Pasal 10
BAB 3 — URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
(1) Bagian Kesejahteraan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 3, mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan program yang berkaitan dengan keagamaan, kesejahteraan sosial dan kesejahteraan masyarakat.
(2) Bagian Kesejahteraan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai fungsi : a. penyediaan data, bahan dan/atau informasi yang berkaitan dengan keagamaan, kesejahteraan sosial dan kesejahteraan masyarakat;
b. penyelenggaraan analisa dan kajian keagamaan, kesejahteraan sosial dan kesejahteraan masyarakat; c. penyusunan rumusan atau petunjuk teknis dan pelaksanaan kegiatan sebagai perwujudan program dari kebijakan keagamaan, kesejahteraan sosial dan kesejahteraan masyarakat; d. pengoordinasian rencana kegiatan operasional yang berkaitan dengan keagamaan, kesejahteraan sosial dan kesejahteraan masyarakat; e. pelaksanaan monitoring dan evaluasi terkait keagamaan, kesejahteraan sosial dan kesejahteraan masyarakat; f. pelaporan atas pelaksanaan tugas dan fungsi; g. pemberian saran dan pertimbangan yang berkaitan dengan keagamaan, kesejahteraan sosial dan kesejahteraan masyarakat; h. pelaksanaan tugas dan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.
