PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA
Pasal 25
BAB 9 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Bupati melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan di Daerah (2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk penyusunan kebijakan tahun berikutnya. (3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
