Pasal 19
BAB 5 — FORUM
Forum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 mempunyai fungsi: a. menyelenggarakan koordinasi baik di dalam maupun di luar lingkungan Forum; b. menyelenggarakan sosialisasi kepada anggota Forum, pemangku kepentingan, masyarakat, dan pihak lainnya; c. memperkuat jaringan komunikasi antara Forum di pusat dan di daerah, antara Forum dengan pemangku kepentingan dan pihak lainnya; d. menyediakan, mengembangkan, dan menyebarluaskan sistem informasi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha kepada pihak lain; e. menyelenggarakan peningkatan kapasitas kepada penyelenggara Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha; dan f. menerima informasi dan pengaduan dari masyarakat mengenai Badan Usaha yang belum melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
