Pasal 5
(1) Pendapatan transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, direncanakan sebesar Rp3,656,818,570,367.00 (tiga triliun enam ratus lima puluh enam miliar delapan ratus delapan belas juta lima ratus tujuh puluh ribu enam ratus tujuh rupiah), yang terdiri atas: a. pendapatan transfer pemerintah pusat; dan b. pendapatan transfer antar daerah. (2) Pendapatan …
(2) Pendapatan transfer Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, direncanakan sebesar Rp2.739.785.157.114,00 (dua triliun tujuh ratus tiga puluh sembilan miliar tujuh ratus delapan puluh lima juta seratus lima puluh tujuh ribu seratus empat belas rupiah). (3) Pendapatan transfer antar daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, direncanakan sebesar Rp917,033,413,253.00 (sembilan ratus tujuh belas miliar tiga puluh tiga juta empat ratus tiga belas ribu dua ratus lima puluh tiga rupiah).
