PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Pasal 3
Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp6,874,342,002,689.00 (enam triliun delapan ratus tujuh puluh empat miliar tiga ratus empat puluh dua juta dua ribu enam ratus delapan puluh sembilan rupiah), yang bersumber dari: a. Pendapatan Asli Daerah; b. pendapatan transfer; dan c. lain-lain pendapatan daerah yang sah. Pasal …
