Pasal 13
(1) Anggaran penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, direncanakan sebesar Rp328.514.987.866,00 (tiga ratus dua puluh delapan miliar lima ratus empat belas juta sembilan ratus delapan puluh tujuh delapan ratus enam puluh enam rupiah), yang terdiri atas: a. Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya; b. pencairan dana cadangan; c. hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan; d. penerimaan pinjaman daerah; e. penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah; dan f. penerimaan pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, direncanakan sebesar Rp328.514.987.866,00 (tiga ratus dua puluh delapan miliar lima ratus empat belas juta sembilan ratus delapan puluh tujuh delapan ratus enam puluh enam rupiah); (3) Pencairan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah). (4) Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah). (5) Penerimaan pinjaman daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah). (6) Penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah). (7) Penerimaan pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah). Pasal …
