Pasal 92
BAB 10 — PEMINDAHTANGANAN
(1) Penjualan barang milik daerah dilakukan secara lelang, kecuali dalam hal tertentu. (2) Lelang, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Penjualan barang milik daerah yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi. (3) Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan setelah dilakukan pengumuman lelang dan di hadapan pejabat lelang. (4) Pengecualian dalam hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Barang milik daerah yang bersifat khusus sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan. b. Barang milik daerah lainnya yang ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati. (5) Barang milik daerah yang bersifat khusus, sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a adalah Barang-barang yang diatur secara khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain yaitu: a. Rumah Negara golongan III yang dijual kepada penghuninya yang sah. b. Kendaraan perorangan dinas yang dijual kepada:
- Bupati;
- Wakil Bupati;
- mantan Bupati; dan
- mantan Wakil Bupati. (6) Barang milik daerah lainnya, sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b antara lain yaitu: a. tanah dan/atau bangunan yang akan digunakan untuk kepentingan umum; b. tanah kavling yang menurut perencanaan awal pengadaannya digunakan untuk pembangunan perumahan pegawai negeri sipil pemerintah daerah
yang bersangkutan, sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA); c. selain tanah dan/atau bangunan sebagai akibat dari keadaan kahar (force majeure); d. bangunan yang berdiri di atas tanah pihak lain yang dijual kepada pihak lain pemilik tanah tersebut; e. hasil bongkaran bangunan atau bangunan yang akan dibangun kembali; atau f. selain tanah dan/atau bangunan yang tidak memiliki bukti kepemilikan dengan nilai wajar paling tinggi Rp. 1.000.000.00,- (satu juta rupiah) per unit.
