Pasal 90
BAB 10 — PEMINDAHTANGANAN
(1) Tanah dan/atau bangunan yang diperuntukkan bagi kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) huruf d adalah Tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk kegiatan yang menyangkut kepentingan Bangsa dan Negara, masyarakat luas, rakyat banyak/bersama, dan/atau kepentingan pembangunan, termasuk diantaranya kegiatan pemerintah daerah dalam lingkup hubungan persahabatan antara Negara/Daerah dengan Negara lain atau masyarakat/lembaga internasional.
(2) Kategori bidang kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain sebagai berikut: a. jalan umum termasuk akses jalan sesuai Peraturan Perundangan, jalan tol dan rel kereta api; b. saluran air minum/air bersih dan/atau saluran pembuangan air; c. waduk, bendungan dan bangunan pengairan lainnya, termasuk saluran irigasi; d. rumah sakit umum dan pusat kesehatan masyarakat; e. pelabuhan, bandar udara, stasiun kereta api atau terminal; f. tempat ibadah; g. sekolah atau lembaga pendidikan non komersial h. pasar umum; i. fasilitas pemakaman umum; j. fasilitas keselamatan umum, antara lain tanggul penanggulangan bahaya banjir, lahar dan lain-lain bencana; k. sarana dan prasarana pos dan telekomunikasi; l. sarana dan prasarana olahraga untuk umum; m. stasiun penyiaran radio dan televisi beserta sarana pendukungnya untuk lembaga penyiaran publik; n. kantor pemerintah dan pemerintah daerah; o. fasilitas Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai dengan tugas dan fungsinya; p. rumah susun sederhana; q. tempat pembuangan sampah untuk umum; r. cagar alam dan cagar budaya; s. promosi budaya nasional; t. pertamanan untuk umum; u. panti sosial; v. lembaga pemasyarakatan; dan w. pembangkit, turbin, transmisi dan distribusi tenaga listrik termasuk instalasi pendukungnya yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan.
