PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 7 TAHUN...
Pasal 82
BAB 10 — PEMINDAHTANGANAN
(1) Barang milik daerah yang tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah dapat dipindahtangankan. (2) Bentuk pemindahtanganan barang milik daerah meliputi: a. penjualan; b. tukar menukar; c. hibah; atau d. penyertaan modal pemerintah daerah.
