PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 7 TAHUN...
Pasal 68
BAB 7 — PEMANFAATAN
(1) Tender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b dan Pasal 56 ayat (2) dilakukan dengan tata cara: a. rencana tender diumumkan di media massa nasional; b. tender dapat dilanjutkan pelaksanaannya sepanjang terdapat paling sedikit 3 (tiga) peserta calon mitra yang memasukkan penawaran; c. dalam hal calon yang memasukkan penawaran kurang dari 3 (tiga) peserta, dilakukan pengumuman ulang di media massa nasional; dan d. dalam hal setelah pengumuman ulang:
- terdapat paling sedikit 3 (tiga) peserta calon mitra, proses dilanjutkan dengan mekanisme tender;
- terdapat 2 (dua) peserta calon mitra, tender dinyatakangagal dan proses selanjutnya dilakukan dengan mekanisme seleksi langsung; atau
- terdapat 1 (satu) peserta calon mitra, tender dinyatakangagal dan proses selanjutnya dilakukan dengan mekanisme menunjukan langsung. (2) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan tender pemanfaatan barang milik daerah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
