PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 7 TAHUN...
Pasal 60
BAB 7 — PEMANFAATAN
(1) Pihak yang dapat melaksanakan KSPI adalah: a. Pengelola Barang, untuk barang milik daerah yang berada pada Pengelola Barang; atau b. Pengguna Barang, untuk barang milik daerah yang berada pada Pengguna Barang. (2) KSPI atas barang milik daerah dilakukan antara pemerintah daerah dan badan usaha. (3) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah badan usaha yang berbentuk: a. Perseroan Terbatas; b. Badan Usaha Milik Negara; c. Badan Usaha Milik Daerah; dan/atau d. Koperasi.
