PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 7 TAHUN...
Pasal 57
BAB 7 — PEMANFAATAN
BSG Barang Milik Daerah dilaksanakan dengan tata cara: a. mitra BSG harus menyerahkan objek BSG kepada Bupati setelah selesainya pembangunan; b. hasil BSG yang diserahkan kepada Bupati ditetapkan sebagai Barang Milik Daerah; c. mitra BSG dapat mendayagunakan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf b sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian; dan
d. setelah jangka waktu pendayagunaan berakhir, objek BSG terlebih dahulu diaudit oleh aparat pengawasan intern Pemerintah sebelum penggunaannya ditetapkan oleh Bupati.
