Pasal 40
BAB 7 — PEMANFAATAN
(1) Barang milik daerah dapat disewakan kepada pihak lain. (2) Jangka waktu sewa barang milik daerah paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. (3) Jangka waktu sewa barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat lebih dari 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk: a. kerja sama infrastruktur; b. kegiatan dengan karakteristik usaha yang memerlukan waktu sewa lebih dari 5 (lima) tahun; atau c. ditentukan lain dalam UNDANG-UNDANG. (4) Besaran sewa atas barang milik daerah untuk kerja sama infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a atau untuk kegiatan dengan karakteristik usaha yang memerlukan waktu sewa lebih dari 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b mempertimbangkan nilai keekonomian dari masing-masing jenis infrastruktur. (5) Sewa barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan perjanjian, paling sedikit memuat: a. Dasar perjanjian; b. para pihak yang terkait dalam perjanjian;
c. jenis, luas atau jumlah barang, besaran sewa dan jangka waktu; d. besaran dan jangka waktu sewa, termasuk periodesitas sewa; e. tanggung jawab penyewa atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu sewa; f. peruntukan sewa, termasuk kelompok jenis kegiatan usaha dan kategori bentuk kelembagaan penyewa; g. hak dan kewajiban para pihak; dan h. hal lain yang dianggap perlu. (6) Hasil sewa barang milik daerah merupakan penerimaan Daerah dan seluruhnya wajib disetorkan ke rekening Kas Umum Daerah. (7) Penyetoran uang sewa ke rekening Kas Umum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus dilakukan sekaligus secara tunai paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum ditandatanganinya perjanjian sewa barang milik daerah. (8) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), penyetoran uang sewa barang milik daerah untuk kerja sama infrastruktur dapat dilakukan secara bertahap dengan persetujuan Pengelola Barang. (9) Formula tarif/besaran sewa barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan ditetapkan oleh Bupati. (10) Formula tarif/besaran sewa barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan ditetapkan oleh Bupati dengan berpedoman pada kebijakan pengelolaan barang milik daerah. (11) Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan sewa barang milik daerah diatur dalam Peraturan Bupati.
