PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 7 TAHUN...
Pasal 4
BAB 2 — ASAS DAN RUANG LINGKUP
(1) Barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilarang digadaikan/dijaminkan untuk mendapatkan pinjaman atau diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada pemerintah daerah. (2) Barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak dapat disita sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
