PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 7 TAHUN...
Pasal 36
BAB 7 — PEMANFAATAN
(1) Barang milik daerah yang menjadi objek pemanfaatan dilarang dijaminkan atau digadaikan. (2) Barang milik daerah yang merupakan objek retribusi daerah tidak dapat dikenakan sebagai objek pemanfaatan barang milik daerah.
