PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 7 TAHUN...
Pasal 23
BAB 4 — PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK DAERAH
(1) Pengguna barang dapat melakukan perubahan RKBMD. (2) Perubahan RKBMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum penyusunan Perubahan APBD. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan perubahan RKBMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
