PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 7 TAHUN...
Pasal 2
BAB 2 — ASAS DAN RUANG LINGKUP
(1) Pengelolaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai. (2) Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. pejabat pengelola barang milik daerah; b. perencanaan kebutuhan dan penganggaran; c. pengadaan; d. penggunaan; e. pemanfaatan; f. pengamanan dan pemeliharaan; g. penilaian; h. pemindahtanganan; i. pemusnahan; j. penghapusan; k. penatausahaan; l. pembinaan, pengawasan dan pengendalian; m. pengelolaan barang milik daerah pada Perangkat Daerah yang menggunakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah; n. barang milik daerah berupa rumah negara; dan o. Ganti rugi dan sanksi.
