Pasal 16
BAB 4 — PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK DAERAH
(1) Perencanaan kebutuhan barang milik daerah mengacu pada Rencana Kerja Perangkat Daerah. (2) Perencanaan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), kecuali untuk penghapusan, berpedoman pada: a. standar barang; b. standar kebutuhan; dan/atau c. standar harga. (3) Standar barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yaitu spesifikasi barang yang ditetapkan sebagai acuan penghitungan pengadaan barang milik daerah dalam perencanaan kebutuhan. (4) Standar kebutuhan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yaitu satuan jumlah barang yang dibutuhkan sebagai acuan perhitungan pengadaan dan penggunaan barang milik daerah dalam perencanaan kebutuhan barang milik daerah pada Perangkat Daerah. (5) Standar harga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c yaitu besaran harga yang ditetapkan sebagai acuan pengadaan barang milik daerah dalam perencanaan kebutuhan.
(6) Standar barang, standar kebutuhan dan standar harga sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) ditetapkan oleh Bupati.
