Pasal 144
BAB 16 — BARANG MILIK DAERAH BERUPA RUMAH NEGARA
(1) Rumah negara golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a adalah Rumah Negara dipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu dan karena sifat jabatannya harus bertempat tinggal di rumah tersebut serta hak penghuniannya terbatas selama pejabat yang bersangkutan masih memegang jabatan tertentu tersebut. (2) Rumah negara golongan II sebagaimana dimaksud dalam pasal 143 ayat (2) huruf b adalah Rumah Negara yang mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari suatu Perangkat Daerah dan hanya disediakan untuk didiami oleh pegawai negeri sipil pemerintah daerah yang bersangkutan. (3) Termasuk dalam rumah negara golongan II adalah Rumah Negara yang berada dalam satu kawasan dengan Perangkat Daerah atau Unit Kerja, rumah susun dan mess/asrama pemerintah daerah. (4) Rumah negara golongan III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (2) huruf c adalah Rumah Negara yang tidak termasuk golongan I dan golongan II yang dapat dijual kepada penghuninya.
