PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 7 TAHUN...
Pasal 130
BAB 12 — PENGHAPUSAN
(1) Penghapusan dari daftar barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 huruf c, dilakukan dalam hal barang milik daerah tersebut sudah beralih kepemilikannya, terjadi pemusnahan atau karena sebab lain. (2) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: a. berdasarkan keputusan dan/atau laporan penghapusan dari Pengguna Barang untuk barang milik daerah yang berada pada Pengguna Barang; atau b. berdasarkan Keputusan Bupati untuk barang milik daerah yang berada pada Pengelola Barang. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemusnahan Barang Milik Daerah diatur dalam Peraturan Bupati.
