Pasal 128
BAB 12 — PENGHAPUSAN
(1) Barang milik daerah sudah tidak berada dalam penguasaan Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang disebabkan karena: a. penyerahan barang milik daerah; b. pengalihan status penggunaan barang milik daerah; c. pemindahtanganan atas barang milik; d. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya; e. menjalankan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan; f. pemusnahan; atau g. sebab lain. (2) Sebab lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g merupakan sebab- sebab yang secara normal dipertimbangkan wajar menjadi penyebab penghapusan, seperti, hilang karena kecurian, terbakar, susut, menguap, mencair, kadaluwarsa, mati dan sebagai akibat dari keadaan kahar (force majeure).
