PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 7 TAHUN...
Pasal 118
BAB 10 — PEMINDAHTANGANAN
(1) Penyertaan modal pemerintah daerah atas barang milik daerah dapat berupa: a. tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan Bupati; b. tanah dan/atau bangunan pada Pengguna Barang; atau c. selain tanah dan/atau bangunan. (2) Penyertaan modal pemerintah daerah atas barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Bupati, sesuai batas kewenangannya.
