Pasal 114
BAB 10 — PEMINDAHTANGANAN
(1) Pemberian pelaksanaan hibah barang milik daerah dilakukan berdasarkan: a. inisiatif Bupati; atau b. permohonan dari pihak yang dapat menerima Hibah. (2) Pihak yang dapat menerima hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. lembaga sosial, lembaga budaya, lembaga keagamaan, lembaga kemanusiaan atau lembaga pendidikan yang bersifat non komersial berdasarkan akta pendirian, anggaran dasar/rumah tangga, atau pernyataan tertulis dari instansi teknis yang kompeten bahwa lembaga yang bersangkutan adalah sebagai lembaga dimaksud; b. pemerintah pusat; c. pemerintah daerah lainnya; d. perorangan atau masyarakat yang terkena bencana alam dengan kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan; atau e. pihak lain sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
