PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 7 TAHUN...
Pasal 103
BAB 10 — PEMINDAHTANGANAN
Tukar menukar dilaksanakan setelah dilakukan kajian berdasarkan: a. aspek teknis, antara lain:
- kebutuhan Pengelola Barang /Pengguna Barang; dan
- spesifikasi barang yang dibutuhkan. b. aspek ekonomis, antara lain kajian terhadap nilai barang milik daerah yang dilepas dan nilai barang pengganti; c. aspek yuridis, antara lain:
- tata ruang wilayah dan penataan Kabupaten; dan
- bukti kepemilikan.
