PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan...
Pasal 37
BAB 12 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di daerah. (2) Bupati melalui camat melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di kecamatan dan Desa/Kelurahan.
