Pasal 34
BAB 11 — MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Bupati melaporkan penyelenggaraan Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba lingkup daerah kepada Gubernur. (2) Camat melaporkan penyelenggaraan Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di kecamatan kepada Bupati melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Blitar. (3) Kepala Desa/Lurah melaporkan penyelenggaraan Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di Desa/Kelurahan kepada Bupati melalui camat. (4) Pelaporan penyelenggaraan Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
