Pasal 26
BAB 7 — TIM TERPADU
(1) Susunan keanggotaan tim terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di kecamatan terdiri atas: a. ketua : camat; b. sekretaris/ketua pelaksana harian : sekretaris camat;
c. anggota : 1) kepala unit pelaksana teknis dinas; 2) kepala Desa/lurah; 3) unsur kepolisian di kecamatan 4) unsur Tentara Nasional INDONESIA di kecamatan. (2) Tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas: a. menyusun rencana aksi daerah Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di kecamatan;
b. mengoordinasikan, mengarahkan, mengendalikan, dan mengawasi pelaksanaan Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di kecamatan; dan c. menyusun laporan pelaksanaan Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di kecamatan. (3) Susunan keanggotaan tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
