PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan...
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN PELAKSANAAN FASILITASI
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. antisipasi dini; b. Pencegahan; c. penanganan; d. Penanggulangan; e. rehabilitasi; f. pendanaan; g. tim terpadu; h. rencana aksi daerah; i. partisipasi masyarakat; j. monitoring, evaluasi, dan pelaporan; k. kemitraan dan kerjasama; dan l. sanksi.
