PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH BALI
Pasal 6
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Badung.
Ditetapkan di Mangupura
pada tanggal 23 Nopember 2010
BUPATI BADUNG,
ANAK AGUNG GDE AGUNG
Diundangkan di Mangupura pada tanggal 23 Nopember 2010
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BADUNG,
KOMPYANG R. SWANDIKA
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BADUNG TAHUN 2010 NOMOR 7
