PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGKA TENGAH
Pasal 2
BAB 2 — ASAS, TUJUAN, FUNGSI, DAN SASARAN
RTRW Kabupaten didasarkan atas asas: a. pemanfaatan ruang untuk semua kepentingan secara terpadu, berdayaguna dan berhasilguna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan; b. persamaan, keadilan, dan perlindungan hukum; dan c. keterbukaan, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.
