PERDA
Peraturan Daerah Nomor 66 Tahun 2020 tentang SATU DATA KABUPATEN LUMAJANG
Pasal 3
BAB 2 — PRINSIP SATU DATA KABUPATEN LUMAJANG
Satu Data Kabupaten Lumajang harus dilakukan berdasarkan prinsip sebagai berikut : a. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi Standar Data;
b. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memiliki Metadata; c. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi kaidah Interoperabilitas Data; dan d. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk.
