PERDA
Peraturan Daerah Nomor 66 Tahun 2020 tentang SATU DATA KABUPATEN LUMAJANG
Pasal 24
BAB 5 — PENDANAAN
Pembiayaan pelaksanaan Satu Data Kabupaten Lumajang dibebankan pada : a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lumajang; dan/atau b. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
