PERDA
Peraturan Daerah Nomor 66 Tahun 2020 tentang SATU DATA KABUPATEN LUMAJANG
Pasal 19
BAB 4 — PENYELENGGARAAN SATU DATA KABUPATEN LUMAJANG
(1) Penyebarluasan Data merupakan kegiatan pemberian akses pendistribusian dan pertukaran Data. (2) Penyebarluasan Data dilakukan oleh Walidata. (3) Penyebarluasan Data dilakukan melalui Portal Satu Data Kabupaten Lumajang dan media lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (4) Portal Satu Data Kabupaten Lumajang menyediakan akses : a. Data; dan b. Metadata. (5) Portal Satu Data Kabupaten Lumajang dapat diintegrasikan dengan sistem lainnya melalui penyediaan sistem penghubung layanan. (6) Portal Satu Data Kabupaten Lumajang dikelola oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik sektoral.
