PERDA
Peraturan Daerah Nomor 66 Tahun 2020 tentang SATU DATA KABUPATEN LUMAJANG
Pasal 17
BAB 4 — PENYELENGGARAAN SATU DATA KABUPATEN LUMAJANG
(1) Data yang dihasilkan Produsen Data diperiksa kesesuaiannya dengan prinsip Satu Data Kabupaten Lumajang oleh Walidata. (2) Dalam hal data yang disampaikan oleh Produsen Data belum sesuai dengan Prinsip Satu Data Kabupaten Lumajang, Walidata mengembalikan data tersebut ke Produsen Data. (3) Produsen Data memperbaiki Data sesuai hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
