Pasal 8
BAB 3 — PENGELOLAAN RUMAH SUSUN
(1) Pengelola dalam menjalankan pengelolaan rumah susun menerima biaya pengelolaan.
(2) Biaya pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari:
a. iuran pemilik dan/atau penghuni; dan
b. biaya pelayanan.
(3) Penghitungan besarnya biaya pengelolaan dihitung berdasarkan kebutuhan nyata biaya operasional, pemeliharaan, dan perawatan.
(4) Iuran pemilik dan/atau penghuni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibebankan kepada pemilik dan/atau penghuni berdasarkan NPP.
(5) Biaya pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan biaya pemanfaatan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan biaya pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh PPPSRS.
