PERDA
Peraturan Daerah Nomor 65 Tahun 2018 tentang TATA CARA PENGESAHAN PERHIMPUNAN PEMILIK DAN...
Pasal 5
BAB 3 — PENGELOLAAN RUMAH SUSUN
(1) Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) harus berbadan hukum yang dibuat di hadapan/oleh notaris.
(2) Badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempunyai Izin Usaha dari Wali Kota.
