PERDA
Peraturan Daerah Nomor 65 Tahun 2018 tentang TATA CARA PENGESAHAN PERHIMPUNAN PEMILIK DAN...
Pasal 15
BAB 4 — TATA CARA PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN DAN PENDAFTARAN
(1) Permohonan pengesahan PPPSRS ditujukan kepada Wali Kota melalui Dinas.
10
(2) Syarat pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. surat permohonan; dan
b. akta pendirian yang telah disahkan dan dilampiri dengan AD/ART;
c. dokumen pendukung meliputi:
notulensi rapat persiapan maupun rapat-rapat lainnya;
Berita Acara Pemilihan Pengurus dan Berita Acara Musyawarah Besar Pemilik/Penghuni Rumah Susun;
AD/ART;
dokumen lain yang dibutuhkan.
