PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2025 tentang PERATURAN WALI KOTA TANGERANG SELATAN NOMOR 6 TAHUN...
Pasal 13
BAB 3 — MANFAAT
(1) Pekerja rentan dan miskin yang menjadi peserta Jaminan Sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diikutkan dalam program : a. JKK; dan b. JKM. (2) Manfaat program JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. perawatan pengobatan; dan b. uang tunai untuk transportasi, santunan kematian, bantuan beasiswa, santunan sementara tidak mampu bekerja, dan santunan cacat.
(3) Manfaat program JKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. santunan sekaligus; b. santunan berkala; c. biaya pemakaman; dan d. bantuan beasiswa.
