Pasal 28
BAB 5 — PEMBERDAYAAN KOPERASI
(1) Pemberdayaan bagi Koperasi di sektor pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf e, berupa: a. pemberian kesempatan berusaha bagi Koperasi yang bergerak di sektor pariwisata; dan b. pembinaan. (2) Pemberian kesempatan berusaha bagi Koperasi yang bergerak di sektor pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memperhatikan aspek kelembagaan dan penjaminan mutu. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Dinas bekerja sama dengan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata melalui: a. peningkatan nilai tambah ekonomi b. peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pendidikan, pelatihan, dan pemagangan; c. pendampingan; d. fasilitasi Perizinan Berusaha; dan e. desa wisata.
