PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan...
Pasal 14
BAB 4 — PENDATAAN KOPERASI
(1) Dinas melakukan pendataan dan pemutakhiran data Koperasi dengan wilayah keanggotaan dalam Daerah; (2) Pendataan dan pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkesinambungan dengan menggunakan teknologi informasi, infrastruktur, dan sumber daya manusia yang memadai. (3) Hasil pendataan dan pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai data terpadu. (4) Data terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar dalam pelaksanaan Pemberdayaan Koperasi dan Pelindungan Koperasi. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendataan dan pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
