Pasal 11
BAB 3 — PERIZINAN USAHA DAN USAHA KOPERASI
(1) Koperasi syariah wajib mempunyai Dewan Pengawas Syariah. (2) Dewan Pengawas Syariah beranggotakan minimal 2 (dua) orang. (3) Minimal 1 (satu) orang anggota Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memiliki: a. rekomendasi yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama INDONESIA Kabupaten Bantul atau Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama INDONESIA; b. sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Dewan Pengawas Syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama INDONESIA; dan/atau c. sertifikat standar kompetensi yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi yang telah memperoleh lisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan. (4) Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas paling sedikit: a. memberikan nasihat dan saran kepada Pengurus; dan b. mengawasi kegiatan Koperasi agar sesuai dengan Prinsip Syariah.
