PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS.
Pasal 36
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Banten. Disahkan di Serang Pada Tanggal 19 November 2010 GUBERNUR BANTEN, ttd. RATU ATUT CHOSIYAH Diundangkan di Serang Pada Tanggal 19 November 2010 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BANTEN, ttd. M U H A D I LEMBARAN DAERAH PROVINSI BANTEN TAHUN 2010 NOMOR 6
