PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 tentang URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI BANTEN
Pasal 7
BAB 2 — URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN DAERAH
Rincian dari masing-masing bidang urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
