PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2000 tentang PENGATURAN USAHA REKREASI DAN HIBURAN UMUMDI KOTA MALANG
Pasal 19
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Malang. Ditetapkan di : Malang Pada tanggal : 30 september 2002 WALIKOTA MALANG H. S U Y I T N O Diundangkan di Malang Pada Tanggal : 24 Oktober 2002 SEKRETARIS DAERAH KOTA MALANG MUHAMAD NUR, SH. MSi Pembina Utama Muda NIP. 510053502 LEMBARAN DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2002 NOMOR 03/C Salinan sesuai dengan aslinya, KEPALA BAGIAN HUKUM Drs. WAHYU SANTOSO, SH, MSi Penata Tingkat I
