PERDA
Peraturan Daerah Nomor 56 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 47...
Pasal 7
Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan sebagai berikut : a. sebesar 0% (nol persen) untuk total NJOP sampai dengan Rp.110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah); b. sebesar 0,1% (nol koma satu persen) untuk total NJOP di atas Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah); c. sebesar 0,2% (nol koma dua persen) untuk total NJOP diatas Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
- Ketentuan ayat (2) huruf a, ayat (3) dan ayat (6) Pasal 22 diubah sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut :
