PERDA
Peraturan Daerah Nomor 55 Tahun 2020 tentang ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAHKABUPATEN...
Pasal 3
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
Peraturan Bupati ini bertujuan untuk memberikan arah pelaksanaan Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Lumajang agar berjalan secara efektif, efisien, terukur, konsisten, terintegrasi, melembaga dan berkelanjutan.
