PERDA
Peraturan Daerah Nomor 54 Tahun 2020 tentang PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL...
Pasal 8
BAB 6 — SOSIALISASI DAN PARTISIPASI
(1) Bupati menugaskan Perangkat Daerah yang membidangi kesehatan untuk melakukan sosialisasi terkait informasi/edukasi cara pencegahan dan pengendalian COVID-19 kepada masyarakat. (2) Dalam pelaksanaan sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan partisipasi serta peran serta: a. masyarakat; b. pemuka agama; c. tokoh adat; d. tokoh masyarakat; dan e. unsur masyarakat lainnya.
