PERDA
Peraturan Daerah Nomor 50 Tahun 2018 tentang PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN...
Pasal 8
BAB 2 — TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
Persyaratan calon peserta didik baru baik warga negara INDONESIA atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, wajib mendapatkan surat keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar.
