PERDA
Peraturan Daerah Nomor 50 Tahun 2018 tentang PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN...
Pasal 22
BAB 5 — PELAPORAN DAN PENGAWASAN
(1) Sekolah wajib melaporkan pelaksanaan PPDB dan perpindahan peserta didik antar sekolah setiap tahun pelajaran kepada Dinas. (2) Dinas wajib memiliki kanal pelaporan untuk menerima laporan masyarakat terkait pelaksanaan PPDB. (3) Masyarakat dapat mengawasi dan melaporkan pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB melalui laman http://disdik.tangerangkota.go.id atau http://tangerangkota.go.id
